Tugas Pokok & Fungsi Dinas

Kominfo Tual

Tugas Pokok Dinas

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tual merupakan unsur pelaksana otonomi daerah pemerintah Kota di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
  2. Dinas Komunikasi dan Informatika  Kota Tual, mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas-tugas lain yang diberikan Walikota.

Fungsi Dinas

  1. Perumusan kebijakan dan pelaksanaan teknis di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
  2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
  4. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  5. Pengelolaan Urusan Kesekretariatan Dinas;
  6. Pelaksanaan tugas lain sesuai kebijakan yang ditetapkan Walikota di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.
Kominfo Tual
X