Bidang Komunikasi dan Informatika
Tugas Pokok
Fungsi
- Memimpin pelaksanaan tugas di Seksi Aplikasi Informatika;
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di Bidang Komunikasi dan Informatika;
- Menyusun rencana program dan petunjuk teknis di Bidang Komunikasi dan Informatika;
- Melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis di Bidang Komunikasi dan Informatika;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di Bidang Komunikasi dan Informatika;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang Komunikasi dan Informatika;
- Melaksanakan Pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- Melaksanakan Penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media;
- Melakukan Penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik serta layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center & TIK di lingkup pemerintah daerah;
- Menyusun Norma, Standar, Prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan di Bidang Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, serta integrasi layanan publik dan kepemerintahan, serta penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City;
- Melaksanakan penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah Kota Tual;
- Melakukan pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, serta layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
subseksi
Tugas Pokok
Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi Pengembangan Aplikasi, Perangkat Lunak dan Keamanan Informasi.
Fungsi
- Memimpin pelaksanaan tugas di Seksi Aplikasi Informatika;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan petunjuk teknis Seksi Aplikasi Informatika;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi terkait pada Seksi Aplikasi Informatika;
- Melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK;
- Menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) Layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government;
- Menyelenggarakan pengembangan Layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika, serta Government Cloud Computing;
- Menyelenggarakan pengembangan Layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik, Layanan filtering konten negatif, Layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah, Layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah;
- Menyelenggarakan pengembangan Layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan, Layanan monitoring trafik elektronik, Layanan penanganan insiden keamanan informasi, Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dibidang keamanan informasi, Layanan keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah, serta Pelaksanaan audit TIK, Penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
- Melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan Layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Kota Tual;
- Menyelenggarakan Penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan, Layanan recovery data dan informasi, Layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
- Menyediakan format data dan informasi, walidata dan kebijakan layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik, Layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi, Layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik, Layanan interoperabilitas, Layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan, Layanan Pusat Application Program Interface (API) daerah, Layanan pengembangan Business Process Reengineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City), Layanan Sistem Informasi Smart City, Layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat, Layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksana tugas;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok
Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi ruang informasi dan Komunikasi publik.
Fungsi
- Memimpin pelaksanaan tugas di bidang Informasi dan komunikasi Publik;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan petunjuk teknis Seksi Informasi dan Komunikasi Publik;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi terkait pada Seksi Informasi dan Komunikasi Publik;
- Menyelenggarakan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik, Layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat, dan Layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan;
- Menyelenggarakan Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dibidang keamanan informasi, Layanan keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah, serta Pelaksanaan audit TIK, Penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
- Memberikan pelayanan informasi dan komunikasi yang akan disampaikan kepada masyarakat menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- Melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang layanan informasi publik, dalam kegiatan seksi pengelolaan opini publik, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas seksi yang berbasis kinerja;
- Melaksanakan penyiapan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam kegiatan seksi pengelolaan dan pelayanan informasi publik, agar pelaksanaan tugas dapat terarah;
- Melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi diseksi pengelolaan dan pelayanan informasi publik, agar tersedianya bahan bimbingan teknis dan supervisi yang komprehensif;
- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi diseksi pengelolaan informasi publik untuk mendukung kebijakan pemerintah nasional, provinsi dan Kota Tual, agar meningkatnya pengetahuan dan ketrampilan aparatur pengelolah informasi publik;
- Melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membuat laporan terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas Pokok
Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi Pengembangan Aplikasi, Perangkat Lunak dan Keamanan Informasi.
Fungsi
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan petunjuk teknis Seksi Pos dan Telekomunikasi;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi terkait pada Seksi Pos dan Telekomunikasi;
- Melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, terkait layanan sistem komunikasi intra pemerintah Kota Tual dan layanan keamanan informasi e-Government di Kota Tual;
- Menyelenggarakan pengawasan terhadap pengembangan Layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik, Layanan filtering konten negatif, Layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah, Layanan penyediaan sarana dan prasarana komunikasi pemerintah;
- Menyelenggarakan pengawasan pengembangan Layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan, Layanan monitoring trafik elektronik, Layanan penanganan insiden keamanan informasi, Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dibidang keamanan informasi, Layanan keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah;
- Menyelenggarakan format data dan informasi, walidata dan kebijakan layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik, Layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi, Layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik, Layanan interoperabilitas, Layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan, Layanan Pusat Application Programm Interface (API) daerah, Layanan pengembangan Business Process Reengineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City), Layanan Sistem Informasi Smart City, Layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat, Layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian Seksi Pos dan Telekomunikasi;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksana tugas;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Komunikasi dan Informatika sesuai tugas dan fungsinya.
Pejabat Komunikasi dan informatika
Hadi S. Bandjar, S.E, M.Si
KABID. KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji syukur kehadirat Allah subhanahu wata’ala atas karunia dan nikmat serta kesehatan yang telah diberikan kepada…
FacebookTwitterLinkedInInstagram
Rachmawati, S, Kom
KASIE. APLIKASI INFORMATIKA
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji syukur kehadirat Allah subhanahu wata’ala atas karunia dan nikmat serta kesehatan yang telah diberikan kepada…
FacebookTwitterLinkedIn
Hasan Bugis
KASIE. POS DAN TELEKOMUNIKASI
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji syukur kehadirat Allah subhanahu wata’ala atas karunia dan nikmat serta kesehatan yang telah diberikan kepada…
FacebookTwitterLinkedInsemakin digital, semakin maju!
#bersamakominfo #tualberadat