Syarat Pembuatan dan Pergantian Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor​

Syarat Pembuatan dan Pergantian Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor​

Tualkota.go.id,Tual – Saat ini, membuat paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi M-Paspor adalah inovasi terbaru yang dirilis Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan adanya aplikasi M-Paspor, proses pembuatan paspor menjadi lebih mudah dan cepat. Fitur-fitur yang terdapat di dalam aplikasi M-Paspor dapat mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.

Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, dan integrasi dokumen perjalanan RI.

Yuuk… Simak Syarat pembuatan dan pergantian! paspor online melalui aplikasi M-Paspor!

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X